Rincian Tarif Baru Tiket Pesawat |
Seperti yang di lansir dari kumparan.com penurunan tarif tiket pesawat ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tarif tiket pesawat ini wajib diterapkan oleh pihak maskapai paling lambat pada Sabtu, 18 Mei 2019. Jika pihak maskapai melanggar tarif batas atas yang sudah ditentukan, maka pemerintah akan mengancam dan memberikan sanksi berupa administrasi hingga denda.
Berikut rincian tarif baru batas atas tiket pesawat :