18 Mei 2019

Berikut Rincian Tarif Baru Tiket Pesawat Yang Di Tegaskan Oleh Pemerintah

Tarif Tiket Pesawat @inilahkoran
Rincian Tarif Baru Tiket Pesawat

Eksotis Jogja -- Setelah lama di perbincangkan mengenai harga tarif tiket pesawat yang sempat naik hingga masyarakat banyak yang mengeluh, akhirnya pemerintah menegaskan pihak maskapai penerbangan untuk menyesuaikan tarif baru tiket pesawat.

Seperti yang di lansir dari kumparan.com penurunan tarif tiket pesawat ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tarif tiket pesawat ini wajib diterapkan oleh pihak maskapai paling lambat pada Sabtu, 18 Mei 2019. Jika pihak maskapai melanggar tarif batas atas yang sudah ditentukan, maka pemerintah akan mengancam dan memberikan sanksi berupa administrasi hingga denda.

Berikut rincian tarif baru batas atas tiket pesawat :

Artikel Terkait

Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon